Karyawan BSI di Aceh Timur Ditahan Polda atas Dugaan Pengalihan Deposito Nasabah Hingga Rp700 Juta
Karyawan BSI di Aceh Timur Ditahan Polda atas Dugaan Pengalihan Deposito Nasabah Hingga Rp700 Juta
Supriadi menjelaskan
bahwa pada 4 Juni 2024, seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk
mencairkan dana deposito sebesar Rp 700 juta. Namun, AD yang bertugas sebagai
customer service saat itu, meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni. AD juga
meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk mempermudah
proses pencairan. Karena sudah lama mengenal AD, nasabah tersebut langsung
mempercayai permintaannya.
Namun, setelah menerima
dokumen administrasi nasabah, AD justru mengalihkan dana deposito tersebut ke
rekening baru yang dibuka atas nama nasabah, namun dikelola oleh AD. Setelah
menguasai dana tersebut, AD memindahkan seluruh uang ke rekening Seabank miliknya
melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh
Timur, dengan menggunakan kartu ATM yang dicetak atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD
akhirnya mengakui perbuatannya kepada Branch Manager BSI. Berdasarkan pengakuan
tersebut, dilakukan audit yang membuktikan bahwa AD memang telah mencairkan
seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta. Merasa dirugikan, BSI kemudian
melaporkan tindakan AD ke Polda Aceh.
"AD diduga telah
melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan tidak melaksanakan prosedur yang
semestinya dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito
tanpa sepengetahuan nasabah. Selain itu, AD juga diduga telah menyalahgunakan
dana deposito nasabah. Karena itu, AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4)
huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelas Supriadi.
Sebelumnya, Polda Aceh Juga Menahan Oknum Karyawan BSI Lainnya
Sebelumnya, pada 29
Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga menahan
seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32). APW, yang bekerja sebagai
petugas marketing di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar, terbukti menyalahgunakan dana
nasabah dan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan. APW diduga
meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah
dengan alasan untuk disetorkan sebagai sisa utang kredit sebelumnya. Namun,
dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Para nasabah
pun percaya karena APW merupakan petugas marketing yang memproses pembiayaan
mereka.
Kasus ini telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, dan dalam waktu dekat penyidik akan
menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar
untuk proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar